A. MAKLUMAT PELAYANAN
- KAMI SIAP MELAKSANAKAN PELAYANAN INFORMASI DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
- KAMI SIAP MEMBERIKAN PELAYANAN TERBAIK KEPADA PELANGGAN
- KAMI SIAP MEMBERIKAN PELAYANAN INFORMASI KEPADA SETIAP PEMOHON INFORMASI DENGAN CEPAT, AKURAT DAN BERTANGGUNGJAWAB
- KAMI SIAP MEMBERIKAN LAYANAN KEPROTOKOLAN SESUAI PROSEDUR DAN KETENTUAN YANG BERLAKU.
B. MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI
Hak dan Kewajiban Permohonan Informasi
Hak Pemohon Informasi Publik
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dinyatakan bahwa :
- Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuang Undang-Undang ini.
- Setiap orang berhak :
- Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
- Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum dalam memperoleh Informasi Publik;
- Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
- Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Kewajiban Pengguna Informasi Publik
Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :
- Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengguna Informasi wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Waktu Pelayanan
Senin – Kamis : 10.00 – 15.00 WIB
Istirahat : 12.00 – 13.30 WIB
Jum’at : 09.00 – 15.00 WIB
Istirahat : 11.00 – 13.30 WIB
Sabtu / Minggu : Libur
Tata Cara Permohonan Informasi Publik :
- Mengajukan Informasi Publik secara langsung atau melalui surat/fax/email/telepon.
- Mengisi formulir permohonan dengan menunjukkan identitas diri kepada petugas, menyebutkan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan.
- Menerima tanda bukti permohonan
- Menerima tanda terima informasi publik
Biaya :
- Tidak dipungut biaya untuk memperoleh salinan informasi
- Tersedia jasa pengalihan media informasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pemohon dan fasiltas
C. TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi :
- Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi dapat diajukan secara langsung (datang langsung), melalui permohonan secara tertulis.
- Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Langsung :
- Pemohon mengisi Form Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang disediakan petugas
- Membawa bukti surat permohonan kepada Badan Publik dan tanda terimanya
- Membawa bukti jawaban permohonan Informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada)
- Membawa bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya
- Membawa bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada)
- Membawa bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa)
- Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Tertulis :
- Mengirim Surat Permohonan Penyelesaian Sengkata Informasi yang ditujukan kepada Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat dengan melampirkan; bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
- Bukti jawaban permohonan Informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada)
- Bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya
- Bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada)
- Bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa)
D. MEKANISME PENGAJUAN KEBERATAN
Berdasarkan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan:
Pasal 35 :
- Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut :
- Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimakasud dalam Pasal 17;
- Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
- Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
- Permintaan informasi dianggap tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
- Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini.
- Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak
Pasal 36
- Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
Tata Cara Pengajuan Keberatan :
- Mengajukan keberatan secara tertulis yang ditujukan kepada Atasan PPID
- Mengisi formulir Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi
- Menerima salinan formulir sebagai tanda terima pengajuan
- Menerima tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis dari Atasan PPID. Jika tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis tidak memuaskan, dapat mengajukan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi
E. TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG PEJABAT BADAN PUBLIK
Untuk mewujudkan pelayanan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan PDAM Tirta Melawi perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di PDAM Tirta Melawi jika terjadi dugaan pelanggaran.
PDAM Tirta Melawi dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan dapat dilakukan sebagai berikut :
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui Facebook, Instagram, dan email Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat.
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui SMS atau WA di nomor 081649603390
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email PPID Kabupaten Melawi, ppid.pdamtirtamelawi@gmail.com
Demikian Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik pada lingkungan PDAM Tirta Melawi Kabupaten Melawi
F. STANDAR BIAYA / TARIF PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
- Layanan Informasi Publik di PDAM Tirta Melawi TIDAK dipungut biaya.
- Untuk Permohonan Informasi Publik dalam bentuk digital akan disampaikan melalui Surat Elektronik (email) atau media penyimpanan digital yang dibawa oleh pemohon informasi.
- Untuk permohonan informasi dalam bentuk cetak, pemohon informasi dapat menggandakan dokumen secara mandiri di lingkungan PDAM Tirta Melawi.