22 Jun 2022 | 11:07   oleh Admin

TUGAS DAN FUNGSI PPID

Tugas PPID yaitu merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di Iingkungan PERUMDAM Tirta Melawi Kabupaten Melawi.

Fungsi PPID yaitu :

  • Penghimpunan informasi publik di Iingkungan PERUMDAM Tirta Melawi Kabupaten Melawi;
  • Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh di PERUMDAM Tirta Melawi Kabupaten Melawi;
  • Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik;
  • Penyelesaian sengketa informasi. 

 

 

 

Berita dan Pengumuman

INFORAMSI PELAYANAN KANTOR PERUMDAM TIRTA MELAWI

05 April 2024

Sehubungan Dengan Cuti Bersama Idul Fitri 1445 H / 2024 M Tanggal 08 April s.d 15 April 2024 Pelayanan Kantor Perumdam Tirta Melawi Tutup Buka ...

INFORMASI GANGGUAN LAYANAN

22 Maret 2024

Informasi Pelanggan Perumdam Tirta Melawi Sehubungan dengan rencana pemadaman listrik oleh PLN Nanga Pinoh yang akan dilaksanakan pada : HARI : SABTU ...

INFORMASI GANGGUAN LAYANAN

01 Maret 2024

INFORMASI PELANGGAN Sehubungan dengan adanya, RENCANA PEMELIHARAAN JARINGAN LISTRIK untuk sementara listrik kami padamkan demi keamanan dan kelancaran pekerjaan *Hari, ...

INFORMASI GANGGUAN LAYANAN

19 Februari 2024

INFORMASI GANGGUAN LAYANAN INFORMASI Sehubungan dengan tingginya curah hujan yang mengakibatkan penyumbatan filter pada broncaptering Pancur Aji Desa Poring, sehingga ...