Pelayanan ramah.
Kepedulian tinggi.
Profesional berkerja.
PDAM Melawi merupakan Badan Usaha milik Pemerintah Kabupaten Melawi yang bergerak dalam bidang penyediaan air bersih. Sejarah berdirinya perusahaan diawali dengan ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 20 tahun 2007 tanggal 3 Oktober 2007 sebagaimana yang telah di ubah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 7 tahun 2011 tanggal 3 Mei 2011 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Melawi.
Tujuan didirikannya PDAM ini adalah turut serta melaksanakan pembangunan Kabupaten Melawi serta pembangunan ekonomi nasional umumnya dalam rangka meningkatkankesehatan dan memenuhi kebutuhan air minum kepada masyarakat di Kabupaten Melawi.
Dalam rangka memenuhi tujuan tersebut maka perusahaan mengusahakan penyediaan dan pelayanan air minum yang sehat dan memenuhi syarat bagi masyarakat di Kabupaten Melawi. Usaha-usaha tersebut diwujudkan dalam bentuk kegiatan sebagai berikut: