MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI
Hak dan Kewajiban Permohonan Informasi
Hak Pemohon Informasi Publik
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dinyatakan bahwa :
Kewajiban Pengguna Informasi Publik
Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :
Waktu Pelayanan
Senin – Kamis : 10.00 – 15.00 WIB
Istirahat : 12.00 – 13.30 WIB
Jum’at : 09.00 – 15.00 WIB
Istirahat : 11.00 – 13.30 WIB
Sabtu / Minggu : Libur
Tata Cara Permohonan Informasi Publik :
Biaya :

UNTUK INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT MENGHUBUNGI
PPID PERUMDAM Tirta Melawi Kabupaten Melawi
Jalan Juang KM 2, Nanga Pinoh, Melawi, Kalimantan Barat
Email : ppid.pdamtirtamelawi@gmail.com
Website : www.pdamtirtamelawi.co.id
Instagram/Facebook : PPID PERUMDAM Tirta Melawi
Pemberitahuan Gangguan Pelayanan Teknis 📢 Halo Pelanggan Setia Perumdam Tirta Melawi, Kami menginformasikan bahwa saat ini sedang terjadi kendala teknis pada ...
🔴 INFO LIBUR PELAYANAN 🔴 Menyambut Hari Raya Tahun Baru Islam, layanan tatap muka dan loket pembayaran di Kantor PERUMDAM Tirta Melawi ...
Merajut Silaturahmi, Memperkuat Sinergi! 💙 Rabu,10 Juni PERUMDAM Tirta Melawi berkumpul bersama keluarga besar, mitra strategis, dan para pemimpin daerah di ...
Paham Hukum, Kelola Informasi dengan Tepat! 📢 Kamis,23 April 2026 Perumdam Tirta Melawi Sukses menggelar Bimtek Sengketa Hukum & Informasi Tepat Sasaran ...