01 Sep 2024 | 14:28   oleh Admin

MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI

Hak dan Kewajiban Permohonan Informasi

Hak Pemohon Informasi Publik

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dinyatakan bahwa :

  1. Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuang Undang-Undang ini.
  2. Setiap orang berhak :
  • Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
  • Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum dalam memperoleh Informasi Publik;
  • Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
  • Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  1. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
  2. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Kewajiban Pengguna Informasi Publik

Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :

  1. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pengguna Informasi wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Waktu Pelayanan

Senin – Kamis              : 10.00 – 15.00 WIB

Istirahat                        : 12.00 – 13.30 WIB

Jum’at                          : 09.00 – 15.00 WIB

Istirahat                        : 11.00 – 13.30 WIB

Sabtu / Minggu            : Libur

Tata Cara Permohonan Informasi Publik :

  1. Mengajukan Informasi Publik secara langsung atau melalui surat/fax/email/telepon.
  2. Mengisi formulir permohonan dengan menunjukkan identitas diri kepada petugas, menyebutkan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan.
  3. Menerima tanda bukti permohonan
  4. Menerima tanda terima informasi publik

Biaya :

  • Tidak dipungut biaya untuk memperoleh salinan informasi
  • Tersedia jasa pengalihan media informasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pemohon dan fasiltas

UNTUK INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT MENGHUBUNGI

PPID PERUMDAM Tirta Melawi Kabupaten Melawi

Jalan Juang KM 2, Nanga Pinoh, Melawi, Kalimantan Barat

Email                            : ppid.pdamtirtamelawi@gmail.com

Website                        : www.pdamtirtamelawi.co.id

Instagram/Facebook       : PPID PERUMDAM Tirta Melawi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita dan Pengumuman

PENGUMUMAN GANGGUAN PELAYANAN AIR MINUM

29 Juni 2026

Pemberitahuan Gangguan Pelayanan Teknis 📢 Halo Pelanggan Setia Perumdam Tirta Melawi, Kami menginformasikan bahwa saat ini sedang terjadi kendala teknis pada ...

INFORMASI JAM PELAYANAN

29 Juni 2026

🔴 INFO LIBUR PELAYANAN 🔴 Menyambut Hari Raya Tahun Baru Islam, layanan tatap muka dan loket pembayaran di Kantor PERUMDAM Tirta Melawi ...

SILATURAHMI BERSAMA PENSIUNAN PERUMDAM TIRTA MELAWI DAN PERANGKAT DESA DI ...

29 Juni 2026

Merajut Silaturahmi, Memperkuat Sinergi! 💙 Rabu,10 Juni PERUMDAM Tirta Melawi berkumpul bersama keluarga besar, mitra strategis, dan para pemimpin daerah di ...

Bimtek Sengketa Hukum & Informasi Tepat Sasaran bersama jajaran Komisioner Komisi ...

09 Juni 2026

Paham Hukum, Kelola Informasi dengan Tepat! 📢 Kamis,23 April 2026 Perumdam Tirta Melawi Sukses menggelar Bimtek Sengketa Hukum & Informasi Tepat Sasaran ...