01 Sep 2024 | 14:28   oleh Admin

MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI

Hak dan Kewajiban Permohonan Informasi

Hak Pemohon Informasi Publik

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dinyatakan bahwa :

  1. Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuang Undang-Undang ini.
  2. Setiap orang berhak :
  • Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
  • Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum dalam memperoleh Informasi Publik;
  • Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
  • Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  1. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
  2. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Kewajiban Pengguna Informasi Publik

Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :

  1. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pengguna Informasi wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Waktu Pelayanan

Senin – Kamis              : 10.00 – 15.00 WIB

Istirahat                        : 12.00 – 13.30 WIB

Jum’at                          : 09.00 – 15.00 WIB

Istirahat                        : 11.00 – 13.30 WIB

Sabtu / Minggu            : Libur

Tata Cara Permohonan Informasi Publik :

  1. Mengajukan Informasi Publik secara langsung atau melalui surat/fax/email/telepon.
  2. Mengisi formulir permohonan dengan menunjukkan identitas diri kepada petugas, menyebutkan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan.
  3. Menerima tanda bukti permohonan
  4. Menerima tanda terima informasi publik

Biaya :

  • Tidak dipungut biaya untuk memperoleh salinan informasi
  • Tersedia jasa pengalihan media informasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pemohon dan fasiltas

UNTUK INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT MENGHUBUNGI

PPID PERUMDAM Tirta Melawi Kabupaten Melawi

Jalan Juang KM 2, Nanga Pinoh, Melawi, Kalimantan Barat

Email                            : ppid.pdamtirtamelawi@gmail.com

Website                        : www.pdamtirtamelawi.co.id

Instagram/Facebook       : PPID PERUMDAM Tirta Melawi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita dan Pengumuman

INFORMASI JAM PELAYANAN

24 Desember 2024

JAM PELAYANAN KANTOR PERUMDAM TIRTA MELAWI SEHUBUNGAN DENGAN HARI LIBUR DAN CUTI BERSAMA HARI RAYA NATAL 25 - 26 DESEMBER 2024 LOKET PEMBAYARAN ...

INFORMASI GANGGUAN LAYANAN

24 Desember 2024

INFORMASI GANGGUAN Gangguan gardu PLN IPA Tanjung Lay yang menyebabkan operasional pompa 40 dan 20 L/det tidak| dapat dioperasikan, berdampak pada ...

INFORMASI GANGGUAN LAYANAN

08 Oktober 2024

INFORMASI GANGGUAN LAYANAN Akan dilaksanakan Pencucian IPA 30 L/d Serundung, untuk sementara waktu pendistribusian air IPA serundung akan dihentikan. Hari / ...

INFORMASI GANGGUAN LAYANAN

04 Oktober 2024

Informasi gangguan layanan Terjadi sumbatan dan kerusakan filter pada brondcaptering pancur aji desa poring yang disebabkan matrial ( kayu,batu dan ...