MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI
Hak dan Kewajiban Permohonan Informasi
Hak Pemohon Informasi Publik
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dinyatakan bahwa :
Kewajiban Pengguna Informasi Publik
Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :
Waktu Pelayanan
Senin – Kamis : 10.00 – 15.00 WIB
Istirahat : 12.00 – 13.30 WIB
Jum’at : 09.00 – 15.00 WIB
Istirahat : 11.00 – 13.30 WIB
Sabtu / Minggu : Libur
Tata Cara Permohonan Informasi Publik :
Biaya :

UNTUK INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT MENGHUBUNGI
PPID PERUMDAM Tirta Melawi Kabupaten Melawi
Jalan Juang KM 2, Nanga Pinoh, Melawi, Kalimantan Barat
Email : ppid.pdamtirtamelawi@gmail.com
Website : www.pdamtirtamelawi.co.id
Instagram/Facebook : PPID PERUMDAM Tirta Melawi
Mau tahu cara mengajukan permohonan informasi publik di PERUMDAM Tirta Melawi? Yuk, pelajari alur resminya pada foto di atas! ππ§ Halo ...
Rakor Antisipasi Bencana Hidrometeorologi 2026: Perkuat Sinergitas Lintas Instansi di Kabupaten Melawi π€ Guna menghadapi potensi cuaca ekstrem di tahun 2026, jajaran instansi ...
Evaluasi hari ini untuk pelayanan yang lebih baik esok hari⨠Jajaran manajemen dan staf Perumdam Tirta Melawi kembali menggelar Rapat ...
Semangat Senin,Hujan tidak menyurutkan semangat kerja kami πͺπ» Sehubungan dengan kondisi cuaca pagi ini, Apel Rutin Senin pagi Perumdam Tirta ...