MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI
Hak dan Kewajiban Permohonan Informasi
Hak Pemohon Informasi Publik
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dinyatakan bahwa :
Kewajiban Pengguna Informasi Publik
Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :
Waktu Pelayanan
Senin – Kamis : 10.00 – 15.00 WIB
Istirahat : 12.00 – 13.30 WIB
Jum’at : 09.00 – 15.00 WIB
Istirahat : 11.00 – 13.30 WIB
Sabtu / Minggu : Libur
Tata Cara Permohonan Informasi Publik :
Biaya :

UNTUK INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT MENGHUBUNGI
PPID PERUMDAM Tirta Melawi Kabupaten Melawi
Jalan Juang KM 2, Nanga Pinoh, Melawi, Kalimantan Barat
Email : ppid.pdamtirtamelawi@gmail.com
Website : www.pdamtirtamelawi.co.id
Instagram/Facebook : PPID PERUMDAM Tirta Melawi
Siap Siaga Menjaga Melawi ! ๐ง๐ฅ Direktur Perumdam Tirta Melawi menghadiri Rapat Koordinasi Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) ...
Perumdam Tirta Melawi Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Masyarakat Desa Baru ๐งโจ Selasa, 11 Agustus 2026 — Perumdam Tirta Melawi melaksanakan kegiatan penyaluran ...
Perumdam Tirta Melawi Peduli: Tanggap Melayani Permohonan Air Bersih Masyarakat Desa Kelakik โจ Sebagai bentuk komitmen dalam merespons cepat kebutuhan masyarakat,...
๐ง INFORMASI PENDISTRIBUSIAN AIR PERUMDAM TIRTA MELAWI ๐ง Halo Pelanggan Setia Perumdam Tirta Melawi! Berikut kami sampaikan Jadwal Pendistribusian Air untuk wilayah ...