MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI
Hak dan Kewajiban Permohonan Informasi
Hak Pemohon Informasi Publik
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dinyatakan bahwa :
Kewajiban Pengguna Informasi Publik
Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :
Waktu Pelayanan
Senin – Kamis : 10.00 – 15.00 WIB
Istirahat : 12.00 – 13.30 WIB
Jum’at : 09.00 – 15.00 WIB
Istirahat : 11.00 – 13.30 WIB
Sabtu / Minggu : Libur
Tata Cara Permohonan Informasi Publik :
Biaya :
UNTUK INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT MENGHUBUNGI
PPID PERUMDAM Tirta Melawi Kabupaten Melawi
Jalan Juang KM 2, Nanga Pinoh, Melawi, Kalimantan Barat
Email : ppid.pdamtirtamelawi@gmail.com
Website : www.pdamtirtamelawi.co.id
Instagram/Facebook : PPID PERUMDAM Tirta Melawi
JAM PELAYANAN PERUMDAM TIRTA MELAWI PADA BULAN RAMADHAN 1446 H / 2025 M
JAM PELAYANAN KANTOR PERUMDAM TIRTA MELAWI SEHUBUNGAN DENGAN HARI LIBUR DAN CUTI BERSAMA HARI RAYA NATAL 25 - 26 DESEMBER 2024 LOKET PEMBAYARAN ...
INFORMASI GANGGUAN Gangguan gardu PLN IPA Tanjung Lay yang menyebabkan operasional pompa 40 dan 20 L/det tidak| dapat dioperasikan, berdampak pada ...