MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI
Hak dan Kewajiban Permohonan Informasi
Hak Pemohon Informasi Publik
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dinyatakan bahwa :
Kewajiban Pengguna Informasi Publik
Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :
Waktu Pelayanan
Senin – Kamis : 10.00 – 15.00 WIB
Istirahat : 12.00 – 13.30 WIB
Jum’at : 09.00 – 15.00 WIB
Istirahat : 11.00 – 13.30 WIB
Sabtu / Minggu : Libur
Tata Cara Permohonan Informasi Publik :
Biaya :

UNTUK INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT MENGHUBUNGI
PPID PERUMDAM Tirta Melawi Kabupaten Melawi
Jalan Juang KM 2, Nanga Pinoh, Melawi, Kalimantan Barat
Email : ppid.pdamtirtamelawi@gmail.com
Website : www.pdamtirtamelawi.co.id
Instagram/Facebook : PPID PERUMDAM Tirta Melawi
Nanga Pinoh – PERUMDAM Tirta Melawi akan melaksanakan kegiatan pencucian Instalasi Pengolahan Air (IPA) berkapasitas 40 liter/detik yang berlokasi di ...
Perumdam Tirta Melawi kembali menorehkan prestasi gemilang di tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Pada ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang ...
Nanga Pinoh, 8 Oktober 2025 – Perumdam Tirta Melawi menerima kunjungan kerja dari Bapak Lasarus, S.Sos., M.Si, selaku Ketua Komisi ...
Pontianak – Rabu, 1 Oktober 2025, Perumdam Tirta Melawi mengikuti kegiatan Presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik (Badan Usaha ...