PROFIL SINGKAT PPID
PERUMDAM Tirta Melawi, Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, maka sejak tahun 2021 PERUMDAM Tirta Melawi telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Nomor 001/234.02/I/2021 Tahun 2021 tanggal 19 Januari 2021 tentang Penetapan Struktur dan Tugas Serta Wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Melawi Kabupaten Melawi tahun 2021.
Struktur organisasi PPID di PERUMDAM Tirta Melawi terdiri dari Ketua Dewan Pengawas dan Direktur selaku Pembina, Kepala Bagian Administrasi Umum dan Keuangan dan Kepala Bagian Teknik sebagai Pengarah, Ketua Satuan Pengawas Internal sebagai Ketua PPID, Kepala Seksi Pembukuan dan Pelaporan sebagai Sekretaris, Kepala Seksi Umum dan Kepegawaian sebagai Bidang Fasilitas Sengketa Informasi, Kepala Seksi Hubungan Langganan sebagai Bidang Pengolahan Data & Klasifikasi Informasi , dan Staf Administrasi sebagai Bidang Pendukung Sektretariat, informasi dan Dokumentasi.
Tugas pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan PERUMDAM Tirta Melawi dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang telah ditunjuk.
Dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi Pemerintah Kabupaten Melawi mengacu pada peraturan perundang-undangan, sebagai berikut: