TUGAS DAN FUNGSI PPID
Tugas PPID yaitu merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di Iingkungan PERUMDAM Tirta Melawi Kabupaten Melawi.
Fungsi PPID yaitu :
- Penghimpunan informasi publik di Iingkungan PERUMDAM Tirta Melawi Kabupaten Melawi;
- Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh di PERUMDAM Tirta Melawi Kabupaten Melawi;
- Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik;
- Penyelesaian sengketa informasi.