06 Sep 2024 | 08:59   oleh Admin

ALASAN PENOLAKAN PERMINTAAN INFORMASI

  1. Informasi yang Dikecualikan: Informasi yang diminta termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan berdasarkan undang-undang dan hak pribadi.
  2. Informasi yang Bersifat Rahasia Dagang: Informasi yang diminta mengandung rahasia dagang atau rahasia bisnis yang, jika diungkapkan, dapat merugikan posisi kompetitif BUMD.
  3. Informasi Pribadi: Informasi yang diminta berisi data pribadi atau informasi yang menyangkut privasi seseorang yang tidak dapat diungkapkan kepada publik.
  4. Belum Tersedia atau Tidak Terdokumentasi: Informasi yang diminta mungkin belum tersedia atau tidak terdokumentasi dalam bentuk yang dapat diakses.
  5. Mengganggu Proses Pengambilan Keputusan: Informasi yang diminta dapat mengganggu proses pengambilan keputusan yang sedang berlangsung atau penyelidikan dan audit internal yang belum selesai.
  6. Permintaan yang Tidak Spesifik: Permintaan informasi yang diajukan tidak spesifik atau tidak jelas sehingga sulit untuk dipenuhi.
  7. Volume Informasi yang Terlalu Besar: Permintaan mencakup volume informasi yang sangat besar sehingga membutuhkan waktu dan sumber daya yang signifikan untuk menyediakannya, atau jika dipenuhi dapat mengganggu operasional BUMD.

 

Berita dan Pengumuman

INFORMASI JAM PELAYANAN

11 Maret 2025

JAM PELAYANAN PERUMDAM TIRTA MELAWI PADA BULAN RAMADHAN 1446 H / 2025 M  

INFORMASI JAM PELAYANAN

24 Desember 2024

JAM PELAYANAN KANTOR PERUMDAM TIRTA MELAWI SEHUBUNGAN DENGAN HARI LIBUR DAN CUTI BERSAMA HARI RAYA NATAL 25 - 26 DESEMBER 2024 LOKET PEMBAYARAN ...

INFORMASI GANGGUAN LAYANAN

24 Desember 2024

INFORMASI GANGGUAN Gangguan gardu PLN IPA Tanjung Lay yang menyebabkan operasional pompa 40 dan 20 L/det tidak| dapat dioperasikan, berdampak pada ...