01 Sep 2024 | 14:43   oleh Admin

MEKANISME PENGAJUAN KEBERATAN

Berdasarkan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan:

Pasal 35 :

1. Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut :

  • Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimakasud dalam Pasal 17;
  • Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
  • Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
  • Permintaan informasi dianggap tidak sebagaimana yang diminta;
  • Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
  • Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini.

2. Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak

Pasal 36

  1. Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)

Tata Cara Pengajuan Keberatan :

  1. Mengajukan keberatan secara tertulis yang ditujukan kepada Atasan PPID
  2. Mengisi formulir Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi
  3. Menerima salinan formulir sebagai tanda terima pengajuan
  4. Menerima tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis dari Atasan PPID. Jika tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis tidak memuaskan, dapat mengajukan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi.

Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Jika keberatan tidak diselesaikan atau pemohon tidak puas dengan tanggapan yang diberikan oleh Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.

Prosedur Penyelesaian Sengketa:

  1. Pengajuan Sengketa ke Komisi Informasi: Pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya keputusan tertulis dari Atasan PPID atau setelah berakhirnya jangka waktu 30 hari kerja.

  2. Pendaftaran Sengketa: Komisi Informasi akan mendaftarkan sengketa informasi dan memberikan nomor registrasi.

  3. Mediasi: Tahap pertama proses penyelesaian sengketa adalah mediasi. Komisi Informasi akan menunjuk seorang mediator untuk memfasilitasi proses mediasi antara pemohon dan badan publik terkait. Mediasi bertujuan untuk mencapai kesepakatan tanpa melalui proses ajudikasi.

  4. Ajudikasi Non-litigasi: Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, sengketa akan dilanjutkan ke tahap ajudikasi non-litigasi. Dalam tahap ini, Komisi Informasi akan memutuskan sengketa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

  5. Keputusan Komisi Informasi: Komisi Informasi akan memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja setelah ajudikasi berakhir. Keputusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat.

  6. Gugatan ke Pengadilan: Jika salah satu pihak tidak puas dengan keputusan Komisi Informasi, mereka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja setelah menerima keputusan Komisi Informasi.

Berita dan Pengumuman

Perumdam Tirta Melawi Hadiri Presentasi Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik ...

02 Oktober 2025

Pontianak – Rabu, 1 Oktober 2025, Perumdam Tirta Melawi mengikuti kegiatan Presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik (Badan Usaha ...

Perumdam Tirta Melawi Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

26 September 2025

Nanga Pinoh – Perumdam Tirta Melawi menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H / 2025 M pada Sabtu, 17 September 2025 di Kantor Perumdam. ...

Apel Senin Perumdam Tirta Melawi Bertema Kamtibmas

26 September 2025

Nanga Pinoh – Perumdam Tirta Melawi melaksanakan apel Senin pada [isi tanggal kegiatan] yang dipimpin Ps. Kabag Ops Polres Melawi, ...

Perumdam Tirta Melawi Audiensi dengan DPRD Kabupaten Melawi

26 September 2025

Perumdam Tirta Melawi Audiensi dengan DPRD Kabupaten Melawi Nanga Pinoh – Perumdam Tirta Melawi melaksanakan audiensi dengan DPRD Kabupaten Melawi ...