MEKANISME PENGAJUAN KEBERATAN
Berdasarkan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan:
Pasal 35 :
1. Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut :
2. Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak
Pasal 36
Tata Cara Pengajuan Keberatan :
Jika keberatan tidak diselesaikan atau pemohon tidak puas dengan tanggapan yang diberikan oleh Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.
Prosedur Penyelesaian Sengketa:
Pengajuan Sengketa ke Komisi Informasi: Pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya keputusan tertulis dari Atasan PPID atau setelah berakhirnya jangka waktu 30 hari kerja.
Pendaftaran Sengketa: Komisi Informasi akan mendaftarkan sengketa informasi dan memberikan nomor registrasi.
Mediasi: Tahap pertama proses penyelesaian sengketa adalah mediasi. Komisi Informasi akan menunjuk seorang mediator untuk memfasilitasi proses mediasi antara pemohon dan badan publik terkait. Mediasi bertujuan untuk mencapai kesepakatan tanpa melalui proses ajudikasi.
Ajudikasi Non-litigasi: Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, sengketa akan dilanjutkan ke tahap ajudikasi non-litigasi. Dalam tahap ini, Komisi Informasi akan memutuskan sengketa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Keputusan Komisi Informasi: Komisi Informasi akan memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja setelah ajudikasi berakhir. Keputusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat.
Gugatan ke Pengadilan: Jika salah satu pihak tidak puas dengan keputusan Komisi Informasi, mereka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja setelah menerima keputusan Komisi Informasi.