01 Sep 2024 | 14:43   oleh Admin

MEKANISME PENGAJUAN KEBERATAN

Berdasarkan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan:

Pasal 35 :

1. Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut :

  • Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimakasud dalam Pasal 17;
  • Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
  • Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
  • Permintaan informasi dianggap tidak sebagaimana yang diminta;
  • Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
  • Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini.

2. Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak

Pasal 36

  1. Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)

Tata Cara Pengajuan Keberatan :

  1. Mengajukan keberatan secara tertulis yang ditujukan kepada Atasan PPID
  2. Mengisi formulir Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi
  3. Menerima salinan formulir sebagai tanda terima pengajuan
  4. Menerima tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis dari Atasan PPID. Jika tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis tidak memuaskan, dapat mengajukan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi.

Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Jika keberatan tidak diselesaikan atau pemohon tidak puas dengan tanggapan yang diberikan oleh Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.

Prosedur Penyelesaian Sengketa:

  1. Pengajuan Sengketa ke Komisi Informasi: Pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya keputusan tertulis dari Atasan PPID atau setelah berakhirnya jangka waktu 30 hari kerja.

  2. Pendaftaran Sengketa: Komisi Informasi akan mendaftarkan sengketa informasi dan memberikan nomor registrasi.

  3. Mediasi: Tahap pertama proses penyelesaian sengketa adalah mediasi. Komisi Informasi akan menunjuk seorang mediator untuk memfasilitasi proses mediasi antara pemohon dan badan publik terkait. Mediasi bertujuan untuk mencapai kesepakatan tanpa melalui proses ajudikasi.

  4. Ajudikasi Non-litigasi: Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, sengketa akan dilanjutkan ke tahap ajudikasi non-litigasi. Dalam tahap ini, Komisi Informasi akan memutuskan sengketa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

  5. Keputusan Komisi Informasi: Komisi Informasi akan memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja setelah ajudikasi berakhir. Keputusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat.

  6. Gugatan ke Pengadilan: Jika salah satu pihak tidak puas dengan keputusan Komisi Informasi, mereka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja setelah menerima keputusan Komisi Informasi.

Berita dan Pengumuman

INFORMASI GANGGUAN LAYANAN

08 Oktober 2024

INFORMASI GANGGUAN LAYANAN Akan dilaksanakan Pencucian IPA 30 L/d Serundung, untuk sementara waktu pendistribusian air IPA serundung akan dihentikan. Hari / ...

INFORMASI GANGGUAN LAYANAN

04 Oktober 2024

Informasi gangguan layanan Terjadi sumbatan dan kerusakan filter pada brondcaptering pancur aji desa poring yang disebabkan matrial ( kayu,batu dan ...

INFORMASI GANGGUAN LAYANAN

04 Oktober 2024

Informasi gangguan layanan Terjadi pemadaman listrik di ipa tanjung lay, dan untuk sementara waktu instalasi perpompaan tidak dapat beroperasi .berdampak ...

INFORMASI GANGGUAN LAYANAN

08 September 2024

INFORMASI GANGGUAN LAYANAN Kerusakan Gate Valve 200 mm di Penyeberangan Jembatan Sidomulyo, saat ini pendistribusian air di alihkan ke Pipa PVC 100 ...